Sampang – Salah satu bentuk nyata TNI-POLRI dan Pemkab Sampang dalam pencegahan terjadunya kasus gagal ginjal akut pada anak terlihat saat Bripka Abdul Mukti, Brigpol Dedi Adi Fauri, Serda Edi Samsi dan Krisna Mukti saat melaksanakan monitoring obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM di apotik dan minimarket di Kecamatan Jrengik Sampang, kamis (27/10/2022).

“Kegiatan monitoring tersebut merupakan perintah langsung Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang memerintahkan seluruh Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran untuk memperhatikan perkembangan Sitkamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipika (Gg GAPA) pada anak dan peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak” ujar Bripka Abdul Mukti.

Bripka Mukti mengatakan kepada para pemilik apotik dan penjaga minimarket bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah khususnya Polsek Jrengik, Koramil Jrengik dan Kecamatan Jrengik dalam melindungi anak-anak akan kasus gagal ginjal akut.

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kapolsek Jrengik AKP Budi Purnomo SH juga menjelaskan bahwa Kapolres Sampang telah mengeluarkan perintah kepada anggotanya untuk turun kelapangan mengawasi peredaran 5 obat sirup yang sudah dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM diantaranya Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

AKP Budi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya dilapangan seluruh Bhabinkamtibmas dan Polwas wajib melaksanakan monitoring sekaligus menyampaikan himbauan kepada masyarakat akan penyebab kasus gagal ginjal yang sudah di umumkan oleh Kemenkes RI dan BPOM.

“Untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak di Kecamatan Jrengik, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk lebih bersinergi dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas, Polmas Babinsa, Staf Kecamatan dan Staf Puskesmas untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada orang tua terkait penggunaan sirup untuk anak-anak” ujar AKP Budi Purnomo SH.

Dari laporan anggotanya Kapolsek Jrengik mengatakan bahwa saat dilaksanakan monitoring peredaran obat sirup tidak ditemukan nama-nama obat yang sudah di larang oleh BPOM di etalase-etalase apotik maupun minimarket.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *