RENSTRA POLRES SAMPANG 2020-2024
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan perlunya dilakukan perencanaan pembangunan nasional yang komprehensif. Melalui penyusunan perencanaan yang tertintegrasi antar dokumen, sistematis dan jelas dalam menuangkan gagasan atau rencana, serta terarah tentang akan dibawa kemana suatu organisasi dalam lima tahun ke depan untuk mengikuti perubahan dan perkembangan yang ada. Renstra organisasi memiliki kedudukan yang strategis dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam penyusunannya, Renstra berkedudukan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan turut memperhatikan arah strategis yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) yang terbagi menjadi empat tahap: RPJMN I Tahun 2005-2009; RPJMN II Tahun 2010-2014; RPJMN III Tahun 2015-2019; dan RPJMN IV Tahun 2020-2025.
Sejalan dengan RPJMN, Polri menetapkan 4 (empat) tahapan Renstra yang dibagi menjadi: Renstra Tahap I Tahun 2005-2009 (dengan fokus membangun kepercayaan masyarakat atau trust building), Renstra Tahap II Tahun 2010-2014 (dengan fokus membangun kemitraan atau partnership building) dan Renstra Tahap III Tahun 2015-2019 dan Renstra Tahap IV (dengan fokus menuju pelayanan unggul atau strive for excellence). Memasuki Renstra Tahap IV, Polri diarahkan agar dapat semakin meningkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan publik yang unggul terkait penyelenggaraan keamanan dan ketertiban. Upaya yang dilakukan dengan peningkatan profesionalitas SDM, pemanfaatan teknologi dan pemutakhiran data, pengikutsertaan partisipasi masyarakat dan penegakan HAM yang pelaksanaannya juga didukung oleh salah satunya Kepolisian Resor Sampang (Polres Sampang) untuk berfokus pada mempertahankan status sebagai organisasi yang unggul (excellence).
Penyusunan Renstra Polres Sampang 2020-2024 mengacu pada dokumen di atasnya yaitu Renstra Polda Jatim 2020-2024 untuk menyelaraskan apa yang ingin dicapai Polri melalui perencanaan 5 (lima) tahun ke depan yang ikut melibatkan peran Polres Sampang di dalamnya.
Polres Sampang merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah Jawa Timur yang mengemban tugas memelihara kemananan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Polres Sampang dapat berpedoman pada Renstra Polda Jatim 2020-2024 yang disusun yang berisikan pilihan kebijakan dan strategi yang mampu menjawab tantangan ke depan. Selanjutnya juga menjadi acuan bagi Polres di wilayah Polda Jawa Timur dalam menyusun dokumen Renstranya hingga dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) Satker terkait.
Sesuai dengan teknis penyusunan Renstra yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, visi-misi, tujuan, dan sasaran strategis-indikator yang terdapat di Renstra Polri perlu diturunkan ke tingkat kewilayah Jawa Timur. Tentunya adopsi yang dilakukan dengan menyesuaikan tugas dan fungsi Polres Sampang agar dapat mendukung pencapaian Polri dengan tepat. Selain itu, indikator yang digunakan masih sejalan dan beberapa perubahan pada indikator tetap berkaitan atau mengacu pada indikator 2015-2019 untuk menjaga relevansi dan memastikan kesinambungan pekerjaan di Polres Sampang.
Sebelum pembahasan tentang rincian target, dalam BAB I akan disajikan secara singkat dan jelas tentang kondisi umum Polres Sampang yang merupakan pencapaian kinerja Polres Sampang selama kurun waktu 2015-2019. Capaian ini digunakan sebagai gambaran umum untuk peningkatan kinerja dan perencanaan ke depannya. Kondisi umum yang dimaksud terdiri dari potensi dan permasalahan yang menjadi peluang dan penghambat dalam pelaksanaan pekerjaan, yang dikemukakan dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Analisa terhadap potensi dan permasalahan bertujuan untuk menyiapkan tindakan antisipasi atau pencegahan oleh Polres Sampang dalam bentuk langkah-langkah kebijakan untuk 5 (lima) tahun mendatang. Tindakan yang diambil sejalan dengan usaha mewujudkan kemananan dan ketertiban nasional serta penegakan hukum di Indonesia yang berfokus pada wilayah Sampang.
DOWNLOAD RENSTRA POLRES SAMPANG 2020-2024….

