- Latar belakang
Polres Sampang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang keberadaannya sebagaimana dituangkan dalam pasal 30 ayat 4 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum, Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Polres Sampang terus berupaya melakukan sinergi dengan segenap komponen masyarakat untuk menciptakan kondisi wilayah hukum Sampang yang aman, tertib dan kondusif, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas tanpa ada diikuti rasa takut dan khawatir yang timbul dari situasi dan kondisi yang tidak aman.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Polres Sampang diperlukan perkembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimasi sehingga dalam menyelenggarakan tugas pokok dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dengan era ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dan reformasi yang sedang bergulir sampai dengan saat ini, Polres Sampang senantiasa terus berupaya mendukung dan mengawasi agar ITE dan reformasi dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkan harapan tersebut Polres Sampang yang juga bagian dari instansi kepemerintahan telah melaksanakan reformasi di dalam pengelolaan organisasi baik dari aspek akuntabilitas kinerja serta aspek akuntabilitas penggunaan keuangan Negara, dimana ketentuan tersebut seperti yang telah tertuang dalam Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dibutuhkan suatu bentuk pertanggungjawaban terkait pengembangan penerapan sistem yang tepat, jelas dan nyata secara periodik.
- Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 dan 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor, maka tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor Sampang adalah sebagai berikut :
- Tugas Pokok Polres Sampang
Polres Sampang merupakan alat negara yang bertugas menegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan lingkup tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan fungsi Kepolisian umum baik dibidang preemtif, preventif maupun dibidang represif;
- Melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan fungsi Kepolisian khususnya yang diemban oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan Kepolisian terbatas berdasarkan Undang-Undang;
- Membina kemampuan dan kekuatan serta pelaksanaan fungsi penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam rangka mengemban system kamtibmas yang bersifat swakarsa;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang dibebankan oleh peraturan perundang – undangan.
- Fungsi Polres Sampang
Polres Sampang sesuai peraturan perundang-undangan lainnya berfungsi:
- Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
- Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
- Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
- Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Polres Sampang dengan koordinasi instansi terkait;
- Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
