Sampang – Rabu (23/11/2022) pukul 10.00 Wib Aipda Nur Faiq melaksanakan kunjungan ke beberapa tokoh masyarakat di Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal Sampang – Madura.
Selaku pengemban fungsi pre-emtif, Aipda Nur Faiq selalu turun kelapangan untuk mendekatkan diri dengan seluruh elemen masyarakat di desanya guna Harkamtibmas wilayah agar senantiasa aman kondusif.
Dalam kunjungan Kamtibmas tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sawah Tengah mendatangi kediaman Ustad Rois dan H. Nurul Halal untuk mempererat hubungan silaturahmi sekaligus mendengarkan berbagai informasi Kamtibmas jelang pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kapolsek Robatal Kapolsek Robatal Iptu Bobby Wirawan W.E, S.TK, S.IK, M.Si mengatakan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau yang biasa di sebut Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas di desa.
Kapolsek Robatal menjelaskan bahwa sesuai tugas fungsinya menurut Pasal 26 Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2015, seorang Bhabinkamtibmas wajib melaksanakan kunjungan / sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan antar warga.
Selain itu Bhabinkamtibmas harus bisa melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Selaku garda terdepan Polri dalam Harkamtibmas suatu desa, Bhabinkamtibmas harus menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan mampu mendorong pelaksanaan Siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat” kata Iptu Robby kepada awak media saat di temui diruang kerjanya.
Iptu Robby juga mengatakan bahwa tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan kepada masyarakat, deteksi dini dan melaksanakan mediasi atau negoisasi terhadap suatu permasalahan agar tercipta kondisi yang kondusif di desa sesuai Pasal 27 Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Kapolsek Robatal kesatuan Polres Sampang Polda Jatim juga menjelaskan salah satu peranan Bhabinkamtibmas yang paling menonjol dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adalah saat Pandemi Covid-19 khususnya maraknya kasus Covid-19 varian Delta.
“Saat Pandemi Covid-19 varian Delta banyak mengakibatkan korban jiwa, Bhabinkamtibmas bersama mitra kerjanya di desa terus menerus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 mulai penyampaian himbauan protokol kesehatan, pembagian masker kesehatan, pelaksanaan vaksinasi baik pagi, siang, sore dan malam hari untuk melindungi masyarakatnya” lanjut Kapolsek Robatal.
Iptu Robby berharap seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Robatal untuk lebih aktif menjaga kondusifitas Kamtibmas sekaligus selalu mematuhi protokol kesehatan dalam Pandemi agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman kondusif yang aman dari Covid-19 pungkas Kapolsek Robatal Iptu Bobby Wirawan W.E, S.TK, S.IK, M.Si.
