Sampang – Forkopimda Kabupaten Sampang pada rabu (05/07/2023) pukul 10.00 Wib melaksanakan pemusnahan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sampang H. Abdulah Hidayat SE, MM, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH, Dandim 0828 Sampang Letkol Czi Subrobo Harjo Subroto SE, M.Han, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Andri Falahandika Ansyahrul SH, MH, Dr. Najib selaku Kepala Kesehatan Kabupaten Sampang dan tuan rumah kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya Budi Hartono SH, M.Hum mengatakan kepada Forkopimda Kabupaten Sampang bahwa pada pemusnahan pada hari ini terdiri dari Narkotika dan senjata tajam serta baju perkara perbuatan cabul dengan total keseluruhan 7521 barang bukti yang terdiri Narkotika 308,075gram, senjata tajam sebanyak 9 perkara, baju dan lain-lain sebanyak 12 perkara.

Kajari Sampang menegaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan pada hari ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari upaya putusan pertama, banding dan Kasasi.

Wakil Bupati Sampang H. Abdulah Hidayat SE, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa acara pemusnahan barang bukti ini merupakan representasi dari tegak dan berjalannya proses hukum atas segala tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang.

H. Abdullah Hidayat juga menjelaskan bahwa Kabupaten Sampang dalam status darurat Narkoba. Dari tahun ketahun kita bisa ingat mulai tahun 2019 yang lalu di mana sindikat Sokobanah menjadi isu nasional dan perlu kita ketahui pada tahun tersebut barang bukti yang di musnahkan lebih 300Kg.

“Dengan kerja keras dari pihak-pihak terkait, alhamdulillah tahun demi tahun kasus penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Sampang semakin berkurang berkat kerjasama semua pihak” terang H. Abdullah Hidayat kepada Forkopimda Kabupaten Sampang dan puluhan awak media yang meliput acara pemusnahan barang bukti.

Wakil Bupati Sampang yang juga menjabat selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sampang juga mengapresiasi program Baharkam Polri yaitu Polisi RW yang dibentuk Polres Sampang dapat membantu kinerja BNK Sampang dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan segala bentuk peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang.

Sebelum mengakhiri sambutannya H. Abdullah Hidayat juga mengajak seluruh Forkopimda Kabupaten Sampang dan seluruh elemen masyarakat mendukung terus kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga tegaknya hukum di Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat yang telah mengapresiasi positif pelaksanaan tugas Polisi RW Polres Sampang.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa dari awal terbentuknya Polisi RW Polres Sampang merupakan tindak lanjut perintah pimpinan Polri dalam ini Baharkam Polri yang bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas aman kondusif, sekaligus mendekatkan anggota Polri dengan masyarakat serta memperkuat data Kepolisian tentang potensi ancaman keamanan sampai tingkat bawah.

“Alhamdulillah bapak Kapolres Sampang sejak dibentuknya 123 Polisi RW pada tanggal 16 Mei 2023 sering mendapatkan laporan dari segenap tokoh masyarakat yang mengapresiasi positif kegiatan-kegiatan anggotanya tersebut saat berdinas dilapangan” terang Ipda Sujianto SH.

Sudah banyak kegiatan ataupun pelayanan Kepolisian dari Polisi RW Polres Sampang diantaranya menyelesaikan permasalahan antar warga dengan problem solving, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, kegiatan kemanusiaan, dan banyak kegiatan positif lainnya.

Ipda Sujianto menjelaskan kepada awak media bahwa terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023 kemarin, Kapolres Sampang kembali mengeluarkan surat perintah nomor Sprin/2507/VI/OPS.4.1/2023 tentang penambahan Polisi RW Polres Sampang dari 123 personil menjadi 400 personil.

Tujuan dari penambahan Polisi RW Polres Sampang tersebut guna memaksimalkan pelayanan Kepolisian di masyarakat sesuai konsep awal pembentukan program Polisi RW yaitu untuk memungkinkan terjadinya interaksi untuk memecahkan masalah secara bersama dan saling mengembangkan sikap yang positif, memberikan kesempatan untuk saling memahami, membuka peluang untuk saling bekerja sama dalam mengendalikan masalah yang dihadapi dengan menerapkan prinsip community policing dan restoratis justice serta akuntabilitas.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sampang mengatakan bahwa Polisi RW harus bekerja sama dan bersinergi Ketua RW, Kasat Kamling, Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta dukungan penuh dari pimpinan tingkat Desa, Forkopimcam dan seluruh masyarakat dalam mengantisipasi setiap masalah yang ada sehingga setiap masalah dapat dipecahkan dengan win win solution problem solving.

Ipda Sujianto SH berharap masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian ataupun bantuan lainnya bisa menghubungi Polisi RW setempat.

“Semoga keberadaan 400 Polisi RW Polres Sampang bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas yang lebih aman damai dan kondusif” tutup Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *