Sampang – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
MPLS merupakan kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh sekolah dan wajib diikuti oleh peserta didik baru. MPLS merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta program-programnya, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah.
Senin (10/07/2023) pukul 08.45 Wib Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto SH melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada santri-santriwati SMPI dan SMK Pondok Pesantren Darul Ulum II Alwahidiyah Desa Gersempal Kecamatan Omben Sampang – Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut Iptu Andrik Soejarwanto SH memberikan materi pencegahan kenakalan remaja dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada 400 santi-santriwati baru dengan di dampingi Dedi Haryono selaku kepala sekolah SMK Darul Ulum II Alwahidiyah.
Kapolsek Omben memberi penjelasan kepada peserta Binluh bahwa kenakalan remaja adalah perbuatan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan dengan ketertiban umum, yakni nilai dan norma yang diakui masyarakat.
Iptu Andrik menyampaikan beberapa prediktor kenakalan remaja meliputi identitas negatif, pengendalian diri, usia, jenis kelamin, harapan bagi pendidikan, pengaruh teman sebaya, status sosioekonomi, peran orang tua, dan kualitas lingkungan.
Dampak negatif kenakalan remaja juga di sampaikan Kapolsek Omben kepada santri-santriwati SMPI dan SMK Pondok Pesantren Darul Ulum II Alwahidiyah Desa Gersempal diantaranya meningkatnya kriminalitas, stigma sosial, penyalahgunaan narkoba, mengganggu ketentraman masyarakat hingga masa depan suram.
Dilingkungan sekolah juga sering muncul kasus–kasus kenakalan remaja yang marak antara lain tawuran, membolos sekolah, pencurian, pembunuhan, pergaulan bebas, dan narkoba.
Santri-santriwati SMPI dan SMK Pondok Pesantren Darul Ulum II Alwahidiyah Desa Gersempal Omben juga dihimbau Ipda Andrik bahwa bullying secara fisik maupun bullying lewat media sosial dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja. Karena bullying menyebabkan korban menjadi tersakiti secara psikologis.
Terkait penyalahgunaan Narkoba, Iptu Andrik Soejarwanto menghimbau kepada peserta pembinaan dan penyuluhan dalam acara MPLS untuk menolak berbagai bujuk rayu pelaku Narkoba yang menawarkan secara gratis maupun beli kepada santri-santriwati.
Peserta MPLS di berikan pemahaman bahwa para pemakai Narkoba khususnya para pelajar akan mengalami buruknya performa kerja atau akademis, meningkatnya perilaku impulsif dan hilangnya ketertarikan pada aktivitas menyenangkan.
Selain itu Narkoba sangat menggangu konsentrasi belajar yang bisa mengurangi minat menimba ilmu bahkan bisa terputusnya mencari ilmu pengetahuan bahkan apabila kedapatan membawa ataupun mengkonsumsi Narkoba anak yang masih bersekolah tetap dapat dihukum penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam konteks penyalahgunaan narkoba, secara personal para pemuda harus sadar bahwa narkoba merupakan sesuatu yang salah, buruk sekaligus membahayakan jiwa seseorang.
Beberapa kali Kapolsek Omben menyampaikan bahwa Narkoba sangat berbahaya apabila disalahgunakan pemakaiannya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan penggunanya menjadi ketergantungan narkoba bisa dirasakan secara fisik, psikis hingga sosial. Hal tersebut sangat berpengaruh besar terhadap generasi yang akan datang, karena bahaya narkoba bisa merusak generasi muda bangsa.
Harapan Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto kepada Santri-santriwati SMPI dan SMK Pondok Pesantren Darul Ulum II Alwahidiyah Desa Gersempal Omben untuk serius menimba ilmu di sekolah agar kedepannya menjadi generasi muda yang berkualitas, sehingga mampu membanggakan pribadi, keluarga, daerahnya dan bangsa Indonesia.
Peserta MPLS diharapkan untuk menghindari sekecil apapun pelanggaran yang berkaitan kenakalan remaja, maupun aturan-aturan yang berlaku seperti tawuran, narkoba, asusila, pelanggaran lalu lintas baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Sebelum mengakhiri kegiatan pembinaan dan penyuluhan, Kapolsek mengingatkan, kepada seluruh generasi muda untuk berhati-hati dalam menyikapi perkembangan Informasi Tehknologi (IT) di era sekarang ini khususnya dalam hal penggunaan media sosial.
Santri-santriwati SMPI dan SMK Pondok Pesantren Darul Ulum II Alwahidiyah Desa Gersempal Omben diharapkan jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban dari efek negatif media sosial tersebut, yang mana sekarang sudah di berlakukanya UU ITE bagi pelanggarnya yaitu UU No 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 tahun 2008.
