Sampang – Kanit Binmas Polsek Pangarengan Bripka M. Hoiri terus melaksanakan sambang desa guna memberikan himbauan dan pemantauan Harkamtibmas di Desa Apa’an Kecamatan pangarengan Sampang – Jawa Timur, selasa (11/07/2023) pukul 12.30 Wib.
Saat berada di Desa Apa’an, Bripka M. Hoiri mendatangi Maskur, Misnawi, dan Uswatun di salah satu cafe yang berada dipinggir jalan raya sampang – pangarengan untuk bertatap muka sekaligus menjalankan tugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Kepada masyarakat tersebut Kanit Binmas Polsek Pangarengan menyampaikan himbauan bahaya penyalahgunaan Narkotika, himbauan bahaya kenakalan remaja dan pencegahan terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bripka M. Hoiri berharap kepada pemuda tersebut apabila mempunyai keinginan berkerja diluar negeri untuk berhati-hati memilih agen atau penyedia program pekerjaan luar negeri dan jangan mudah tertipu bujuk rayu para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang mengatakan bahwa sambang desa merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dalam rangka pemantauan situasi Kamtibmas sekaligus melakukan sambang dialogis bersama warga masyarakat guna mendengarkan informasi keamanan dan ketertiban di desa sekaligus penyampaian pesan-pesan Kamtibmas serta menyebarluaskan informasi-informasi tentang kebijakan Pimpinan Polri yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Ipda Sujianto SH mengatakan bahwa mengantisipasi terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang di kabupaten Sampang telah membentuk Satgas TPPO yang dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH.
Ipda Sujianto menegaskan bahwa anggota Satgas TPPO Polres Sampang berjumlah 73 anggota yang di ambil dari gabungan personil Polres Sampang.
Pembentukan Satgas TPPO Polres Sampang merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meresmikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tanggal 5 Juni 2023.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH juga memerintahkan Bhabinkamtibmas, Polmas dan Polisi RW Polres Sampang untuk terus turun kemasyarakat untuk menghimbau masyarakat agar mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar.
AKBP Siswantoro menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh wilayah Kabupaten Sampang. Selain itu Kapolres Sampang menyatakan kepada anggotanya akan menindak anggotanya apabila ada yang terlibat dalam sindikat TPPO sesuai perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto paham akan alasan masyarakat bekerja di luar negeri merupakan salah satu alternatif sebagian orang untuk mendapatkan gaji yang besar guna menafkahi keluarganya.
Masyarakat juga harus tetap waspada dengan lowongan kerja ke luar negeri palsu yang marak di media sosial karena sudah banyak korban yang termakan dijanjikan gaji yang besar.
