Sampang – Seksi Pengamanan dan Profesi (Sipropam) Polres Sampang, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada personil Polsek Kedundung, jum’at (01/09/2023) pukul 08.00 Wib.
Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 dibuka Kapolsek Kedundung Iptu Darussalam SH dan di dampingi Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi.
Bertempat di aula Polsek Kedundung, sosialisasi tentang kode etik dan komisi kode etik diikuti seluruh personil Polsek Kedundung Polres Sampang.
Saat membuka sosialisasi, Iptu Darussalam menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar mengikuti dengan serius sosialiasi peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Anggotanya juga diingatkan kembali terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Polri.
“Hindari pelanggaran sekecil apapun, baik pelanggaran disiplin, maupun tindak pidana, dan menjelang pemilu 2024, saya ingatkan untuk tidak ikut atau terlibat dalam politik praktis,” Tegas Kapolsek Kedundung Iptu Darussalam SH.
Setelah penyampaian sambutan Kapolsek Kedundung Iptu Darussalam SH kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi.
Kepada anggota Polsek Kedundung, Iptu Slamet menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan pembinaan dan pemahaman kepada personel Polri tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Dengan memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Pimpinan Polri khususnya Kapolres Sampang menekankan dan memerintahkan seluruh anggotanya untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian” ucap Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi SH.
Jelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Iptu Slamet Efendi SH mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap Netral dan tidak membuat kegaduhan.
Terakhir, Kasi Propam berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Harapan kami selaku Kasi Propam Polres Sampang kepada setiap anggota khususnya di lingkungan Polres Sampang dan Polsek jajarannya dapat meningkatkan kedisiplinannya serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Ddisiplin, Kode Etik maupun pidana” tutup Iptu Slamet Efendi SH.
