Sampang – Pelaksanaan apel pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil Polres Sampang setiap hari sebelum anggota Polri dan PNS Polri melaksanakan tugas rutinnya.
Apel pagi merupakan wujud dari pada kedisiplinan personil dan sarana dalam menerima arahan pimpinan. Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri dan PNS Polri.
Senin (30/10/2023) pagi Wakapolres Sampang Kompol Jalaludin SH memimpin apel pagi jam pimpinan yang diikuti PJU, Kapolsek jajaran, perwira, bintara dan ASN Polri Polres Sampang.
Dalam apel pagi Kompol Jalaludin terlebih dahulu mengecek jumlah anggota melalui laporan danton untuk mengetahui kehadiran anggota, dalam kegiatan apel juga Wakapolres Sampang menyampaikan laporan situasi selama 1×24 jam.
Selain itu Kompol Jalaludin SH memberikan beberapa penekanan berkaitan dengan pelaksanaaan tugas sehari hari bahwa diharapkan seluruh anggota melaksanakan tugas Kepolisian dengan maksimal dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Di hadapan PJU Polres Sampang, Kapolsek jajaran, perwira, bintara serta ASN Polri Polres Sampang, Wakapolres Sampang Kompol Jalaludin SH memerintahkan seluruh anggotanya tidak boleh memberikan dukungan kepada kandidat atau partai politik tertentu demi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang aman damai sejuk dan kondusif di Kabupaten Sampang.
Selain itu Kompol Jalaludin memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH terkait peningkatan soliditas dan sinergitas dengan stakeholder, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang aman damai kondusif mulai pentahapan Pemilu sampai berakhirnya Pemilu tahun 2024.
Wakapolres Sampang Kompol Jalaludin SH memerintahkan anggotanya untuk memahami isi peraturan Polri no. 7 tahun 2002 pasal 4 huruf H yang menjelaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Terkait perilaku netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024, Kompol Jalaludin menegaskan bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram nomor : ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditanda tangani Kadiv Propam Irjen Pol Drs. Syahardiantono M.Si yang memerintahkan anggota Polri untuk :
- Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg, Capres dan Cawapres.
- Dilarang memberi / meminta / distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
- Dilarang menggunakan / memasang / memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
- Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto parpol, bakal Caleg, Capres dan Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.
- Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres dan Cawapres, massa dan simpatisannya.
- Dilarang foto / self picture / di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan . ketidak netralan Polri dalam Pemilu.
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres.
- Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses partai politik, Caleg, Capres dan Cawapres.
- Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres
- Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
- Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.
- Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
- Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengikutsertakan atau mengatasnamakan institusi Poli maupun Bhayangkari.
- Tingkatkan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralan anggota Polri serta tindak tegas.
- Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.
Sebelum mengakhiri arahannya Kompol Jalaludin kembali memerintahkan seluruh anggotanya untuk terus memaksimalkan kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Sampang.
