Sampang – Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang terus bekerja menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang bernama Dewi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bantuan sosial pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang TA. 2020 sampai dengan TA. 2021.

Penyataan ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH, senin (22/01) pagi saat di temui awak media diruang kerjanya.

Kepada awak media Ipda Sujianto menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Juli 2023, Dewi warga Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur mengadukan saudari JKN (64 tahun) karena di duga melakukan penggelapan bantuan PKH milik Dewi selama setahun dari tahun 2020 s/d. tahun 2021, sebesar Rp. 6.975.000,- (enam juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Ipda Sujianto menerangkan penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang dalam menindak lanjuti pengaduan tersebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : Sprin-Lidik/447/VIII/Res.1.11/2023/Satrekrim tanggal 1 Agustus 2023 dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan bantuan sosial.

Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bantuan sosial pemerintah Program Keluarga Harapan yang diadukan LBH Janur, penyidik telah mengambil keterangan Dewi, 4 saksi dan terlapor JKN.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH juga menuturkan bahwa penyidik mengalami beberapa kendala dalam mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bantuan sosial pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang TA. 2020 sampai dengan TA. 2021 diantaranya :

  1. Terlapor JKN tidak mengakui perbuatan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bantuan sosial pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang TA. 2020 sampai dengan TA. 2021.
  2. Dalam perkara ini penyidik menemukan tidak ada saksi maupun petunjuk yang menjelaskan bahwa JKN telah menggelapkan bantual sosial pemerintah program keluarga harapan milik Dewi.
  3. Perkara yang dilaporkan terlalu lama sehingga penyidik kesulitan mendapatkan data rekaman CCTV terkait dengan pengambilan bantuan PKH melalui pemilik agen Brilink Rejeki 3 Cell milik saksi SU.

Ipda Sujianto menuturkan bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada saudari Dewi sebanyak 3 kali dengan rincian :

  1. SP2HP pertama dengan nomor B/401/SP2HP Ke I/VIII/2023/Satreskrim tanggal 16 Agustus 2023.
  2. SP2HP kedua dengan nomor B/684/SP2HP Ke II/XI/2023/Satreskrim tanggal 07 Nopember 2023.
  3. SP2HP ketiga dengan nomor B/05/SP2HP ke III/I/2024/Satreskrim tanggal 05 Januari 2024.

Untuk penyelidikan penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bantuan sosial pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang TA. 2020 sampai dengan TA. 2021.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2024, penyidik telah menghentikan proses penyelidikannya namun demikian mana kala di temukan bukti (Novum) yang ada kaitannya dengan perkara tersebut penyidik akan membuka kembali perkara dimaksud tutur Ipda Sujianto SH.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *