Sampang – Menindak lanjuti perintah Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono dalam rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Operasi Kepolisian terpusat Lilin Semeru 2024, Rayon 1 Polsek jajaran Polres Sampang amankan warga Surabaya karena membawa senjata tajam pada hari rabu (18/12/2024) sore.

Dalam Rakor lintas sektoral Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono memerintahkan PJU dan Kapolsek jajaran untuk memasifkan kegiatan Kepolisian cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Nataru guna mengantisipasi potensi-potensi gangguan Kamtibmas sampai selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menjelaskan kepada awak media bahwa dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas wilayah, Polres jajaran memasifkan kegiatan patroli dan cooling system.

“Mengantisipasi adanya potensi gangguan pasca pemungutan suara sampai selesainya penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada Sampang 2024, Polres Sampang beserta unsur TNI dan instansi terkait memasifkan kegiatan cipta kondisi Kamtibmas,” tutur Ipda Dedy Dely.

Pelaksanaan pengamanan Nataru yang bersamaan dengan pengamanan sisa tahapan Pilkada serentak menjadi atensi Kapolres Sampang sehingga memerintahkan jajarannya untuk terus bersinergi melakukan patroli bersama, penyampaian pesan-pesan Kamtibmas, razia Sajam, minuman keras dan Handak serta kegiatan Kepolisian lainnya dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman, damai kondusif.

Mengenai warga Surabaya yang membawa senjata tajam jenis pedang, Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa BH (47 tahun) diamankan personil gabungan Rayon 1 Polsek jajaran Polres Sampang saat melaksanakan razia sajam, minuman keras dan bahan peledak di wilayah hukum Polsek Torjun.

“Tersangka BH warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya di amankan personil gabungan Rayon 1 Polsek jajaran Polres Sampang karena membawa senjata tajam jenis pedang saat menggelar razia di depan Mapolsek Torjun” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely kepada awak media.

Ipda Dedy Dely menuturkan bahwa pedang di temukan petugas di jok belakang mobil Toyota Rush warna putih No pol L.1604 TB yang di kendarai tersangka BH saat akan pulang kampung ke salah satu desa di Kecamatan Sampang.

“Karena telah melakukan tindak pidana tanpa Hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, penyidik menjerat tersangka BH dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” Kata perwira yang akrab di panggil Ipda Dedy.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, mengonsumsi minuman keras ataupun menyimpan bahan peledak demi kondusifnya wilayah Kabupaten Sampang.

“Anggota kami khususnya para pengemban fungsi pembinaan masyarakat sudah melakukan himbauan Kepolisian kepada masyarakat dalam larangan membawa sajam, minuman keras dan Handak demi mencegah berbagai potensi gangguan. Apabila masih di temukan masyarakat yang melanggar, Polres Sampang akan menindak tegas demi kondusifitas wilayah yang tertib, aman, damai dan kondusif,” pungkas Ipda Dedy Dely Rasidie.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *