Sampang – Kepolisian Resor Sampang Polda Jatim berhasil mengamankan sebanyak 316 press berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai dari 1 unit mobil barang pick up box Isuzu Traga di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari kamis (30/01/2025) malam.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan barang bukti ratusan press berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan hasil dari hasil giat patroli Kring Reserse Satreskrim di daerah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang.
“Pada hari kamis tanggal 30 januari 2025 sekira pukul 22.15 Wib anggota Satreskrim Polres Sampang mengamankan kendaraan pick up Isuzu Trada yang mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai di Jl. Raya Trapang Desa Trapang Kecamatan Banyuates Sampang,” kata AKBP Hartono kepada awak media, senin (03/02/2025) pagi.
Menurut AKBP Hartono pengungkapan pengiriman rokok tanpa pita cukai berawal dari masyarakat yang melaporkan kepada petugas bahwa ada pengangkutan rokok ilegal melalui jasa pengiriman JNT Cargo.
Saat berada di Jl. Raya Trapang Desa Trapang sekira pukul 22.15 Wib melintas mobil pick up box Nopol M 8088 NE kemudian patroli Satreskrim Polres Sampang menghentikan dan melakukan pengecekan isi muatan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh MZ usia 29 tahun warga Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.
“Saat pengecekan isi muatan mobil pick up box Nopol M 8088 NE, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal yang dikemas menggunakan karton dengan pengiriman resi yang tidak sesuai dengan isi paket. Kemudian MZ beserta barang bukti mobil dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Sampang, kendaraan pick up box Nopol M 8088 NE yang dikemudikan MZ mengangkut 316 press rokok tanpa cukai dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200816351616 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk Surya Galaxy sebanyak 40 press.
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200814812333003 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk Papi Mami sebanyak 20 press dan merk Ys Pro Mild sebanyak 30 press.
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200818922853 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk Lexy Mango sebanyak 20 press dan Lexy Grapes sebanyak 20 press.
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200814812333 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk Dalil sebanyak 20 press dan HND sebanyak 20 press.
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200818681137 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk HND sebanyak 71 press.
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200818636214 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk Rilex sebanyak 40 press.
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200813882554 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk Stigma Absolute sebanyak 20 press.
- 1 (satu) Box dengan nomor resi : 200814812333002 berisi rokok illegal (tanpa pita cukai) dengan merk Lexy klik Grapes sebanyak 5 press, Sampurna sebanyak 5 press, Dubai sebanyak 3 press, Coffe Black sebanyak 2 press.
“Penyidik Satreskrim Polres Sampang kini masih melakukan penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi yang lengkap dan benar atau memproduksi, dan/atau mengedarkan rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar atau memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan atau menawarkan, menyerahkan, menjual, atau penyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai,” jelas Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Pasal 115 undang – undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 437 ayat 1 undang – undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 54 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, Polres Sampang akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait, pungkas Kasat Reskrim.
“Pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya Asta Cita poin ke tujuh yaitu berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum,dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono.
