
Sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Personil Sat Reskrim Polres Sampang melakukan kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan yang di hadiri oleh Kasat Reskrim dan mengundang tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Sampang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP SAFRIL SELFIANTO, S.H. M.M. didampingi oleh masing-masing Kanit 1-4 dan Kauriden yang nanti akan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. (12/02/25)
Adapun poin – poin yang tertuang dalam tersebut antara lain :Fungsi Sat Reskrim ( Satuan Reserse dan Kriminal ), menegakkan hukum dengan Mengedepankan empati profesional objektif proporsional transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana. Tidak akan memberikan perlindungan bekingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk tindak pidana, Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Tidak Lupa Kasat Reskrim menghimbau Kepada Anggotanya untuk mengutamakan kepentingan korban dan mengedepankan penyelesaian restorative Justice sesuai pertimbangan kearifan lokal, Kepentingan bangsa dan negara, Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict Of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana, Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Bila saya melanggar hal tersebut diatas Saya siap menghadapi konsekuensi nya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
