Hal ini di sampikan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M. saat ditemui awak media.
Akp Safril Selfianto menuturkan bahwa saat ini Unit Pelayanan Satreskrim Polres Sampang Guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri maka dibutuhkan akan adanya standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang maka dibutuhkan standar mutu pelayanan kepada masyarakat tersebut yang dituangkan dalam sebuah buku pedoman standar pelayanan yang nantinya dapat dipedomani oleh anggota di jajaran Polres Sampang.
Penerapan standar pelayanan tersebut sebagai upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) Polres Sampang menuju Wilayah Beabas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Saat ini penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan Satreskrim Polres Sampang pada tahun 2024 mencapai Nilai 94,89% (Sangat baik) hal itu menjadi tolak ukur bagi Satreskrim untuk terus memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sampang melalui berterimakasih kepada masyarakat yang sudah mempercayai Polri untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik, tak lupa juga Kasat Reskrim Polres Sampang meminta dukungan dan saran kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk kedepannya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *