Sampang – Kapolsek Kedungdung kesatuan Polres Sampang Iptu Syafriwanto S.H M.H dan anggotanya melaksanakan program Police Goes To School SMAN 1 Kedungdung Senin (22/07/2025) pukul 07.00Wib.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada Para Siswa dan siswi tentang Operasi Patuh dan Penyalah Gunaan Narkoba di SMAN 1 Kedungdung Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Kegiatan tersebut merupakan program dari Polres Sampang tentang Tertib Berlalulintas dan Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba. tak lupa Kapolsek memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada Siswa baru untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.
Kapolsek Berharap berharap seluruh siswa SMAN 1 Kedungdung Selalu tertib dan taat dalam lingkungan sekolah dan menghoramti guru agar kegiatan bisa berjalan lancar sesuai harapan sekolah.
Kapolsek memberi penjelasan kepada peserta bahwa kenakalan remaja adalah perbuatan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan dengan ketertiban umum, yakni nilai dan norma yang diakui masyarakat.
Kapolsek Kedungdung menyampaikan beberapa prediktor kenakalan remaja meliputi identitas negatif, pengendalian diri, usia, jenis kelamin, harapan bagi pendidikan, pengaruh teman sebaya, status sosioekonomi, peran orang tua, dan kualitas lingkungan.
Dampak negatif kenakalan remaja juga di sampaikan langsung oleh kapolsek kepada seluruh siswa diantaranya meningkatnya kriminalitas, stigma sosial, penyalahgunaan narkoba, mengganggu ketentraman masyarakat hingga masa depan suram.
Dilingkungan sekolah juga sering muncul kasus–kasus kenakalan remaja yang marak antara lain tawuran, membolos sekolah, pencurian, pembunuhan, pergaulan bebas, dan narkoba serta aksi bullying.
Para Siswa juga dihimbau oleh Kapolsek bahwa bullying secara fisik maupun bullying lewat media sosial dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja. Karena bullying menyebabkan korban menjadi tersakiti secara psikologis.
Terkait penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek menghimbau kepada peserta upacara untuk menolak berbagai bujuk rayu pelaku Narkoba yang menawarkan secara gratis maupun beli kepada seluruh siswa
Para Siswa di berikan pemahaman bahwa para pemakai Narkoba khususnya para pelajar akan mengalami buruknya performa kerja atau akademis, meningkatnya perilaku impulsif dan hilangnya ketertarikan pada aktivitas menyenangkan.
Selain itu Narkoba sangat menggangu konsentrasi belajar yang bisa mengurangi minat menimba ilmu bahkan bisa terputusnya mencari ilmu pengetahuan bahkan apabila kedapatan membawa ataupun mengkonsumsi Narkoba anak yang masih bersekolah tetap dapat dihukum penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam konteks penyalahgunaan narkoba, secara personal para pemuda harus sadar bahwa narkoba merupakan sesuatu yang salah, buruk sekaligus membahayakan jiwa seseorang.
Beberapa kali Kaposlek menyampaikan bahwa Narkoba sangat berbahaya apabila disalahgunakan pemakaiannya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan penggunanya menjadi ketergantungan narkoba bisa dirasakan secara fisik, psikis hingga sosial. Hal tersebut sangat berpengaruh besar terhadap generasi yang akan datang, karena bahaya narkoba bisa merusak generasi muda bangsa.
Harapan Kapolsek Jrengik kepada Para Siswa untuk serius menimba ilmu di sekolah agar kedepannya menjadi generasi muda yang berkualitas, sehingga mampu membanggakan pribadi, keluarga, daerahnya dan bangsa Indonesia.
Para Siswa diharapkan untuk menghindari sekecil apapun pelanggaran yang berkaitan kenakalan remaja, maupun aturan-aturan yang berlaku seperti tawuran, narkoba, asusila, pelanggaran lalu lintas baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Sebelum mengakhiri kegiatan upacara Kapolsek mengingatkan, kepada seluruh generasi muda untuk berhati-hati dalam menyikapi perkembangan Informasi Tehknologi (IT) di era sekarang ini khususnya dalam hal penggunaan media sosial.
Para siswa diharapkan jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban dari efek negatif media sosial tersebut, yang mana sekarang sudah di berlakukanya UU ITE bagi pelanggarnya yaitu UU No 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 tahun 2008.
