Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus dua pria berinisial S (29) dan H (30), terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., dilakukan pada Jumat (06/02/2026) pukul 23.30 Wib di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AR (20), seorang tenaga pendidik asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur..
Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa ini dipicu oleh aksi pendisiplinan murid di Madrasah Miftahul Adfal pada Selasa (03/02/2026). Saat itu, korban menegur muridnya yang bernama Haikal dengan cara memukul bahu kanan menggunakan kayu penunjuk papan tulis karena dianggap bercanda berlebihan.
Dua hari berselang, Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 17.20 Wib, saat korban berada di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, ia didatangi oleh tersangka S dan H. Tanpa basa-basi, S memukul pipi kiri korban.
“Tersangka S kemudian mencabut celurit dari sarungnya dan memukulkan pengaman (sarung) celurit tersebut ke punggung korban sambil mengancam, “Kamu di sini ditugaskan untuk mengajar, bukan memukul!”. Secara bersamaan, tersangka H juga ikut mengeroyok korban menggunakan pengaman celurit miliknya berkali-kali meskipun korban sudah meminta maaf,” kata Iptu Nur Fajri Alim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sampang menyampaikan bahwa dari akibat pengeroyokan tersebut, korban AR mengalami luka serius berupa tiga titik luka di kepala bagian belakang sebelah kanan, memar pada bahu kiri, serta bengkak pada pergelangan tangan kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan korban mengalami pusing hebat dan tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perwira yang akrab disapa Iptu Nur Fajri menjelaskan dalam penangkapan kedua terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru madrasah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang ± 50 cm dengan gagang kayu coklat dan sarung kulit bermotif coklat.
“Motif para pelaku melakukan kekerasan adalah karena tidak terima anak dari salah satu tersangka dipukul oleh korban. Modus yang digunakan adalah melakukan pemukulan secara bersama-sama di tempat umum,” jelas Iptu Nur Fajri kepada awak media.
Operasi penangkapan ini melibatkan personel Satreskrim Polres Sampang yang dibantu oleh Kapolsek Kedundung Iptu Syafriwanto beserta anggotanya. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegas Iptu Nur Fajri.
