Sampang – Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 serta angka cakupan vaksinasi lengkap 2 dosis sudah lebih dari 70%, pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Saat ini pemerintah mulai melakukan proses transisi dari sesuai dengan kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo. Untuk mencapai tahapan tersebut, diperlukan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Pelaksanaan kebijakan di atas tidak hanya mempertimbangkan situasi pandemi secara nasional, namun juga secara internasional, dimana kondisi tubuh masyarakat Indonesia dinyatakan sudah lebih kuat dalam menghadapi varian baru dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya jumlah kasus aktif dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain.

Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang, selasa (07/06/2022) Briptu Nur Wahid Rusdianto melaksanakan patroli Harkamtibmas di sepanjang jalan raya torjun bersama rekannya.

Saat patroli Briptu Nur Wahid mendatangi masyarakat yang sedang duduk di depan toko karena mereka terlihat tidak memakai masker kesehatan serta tidak menjaga jarak.

Personil Polsek Torjun tersebut langsung memberi tegoran kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pemakaian masker dan jaga jarak untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Briptu Nur Wahid mengatakan bahwa walaupun ada kelonggaran dalam pemakaian masker tetapi kita harus waspada terhadap penyebaran Covid-19 untuk mengantisipasi kejadian pada kasus Delta yang menyerang Indonesia.

Selain menyampaikan himbauan kepatuhan protokol kesehatan, Briptu Nur Wahid Rusdiyanto juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan peduli dengan keamanan lingkungan sekitar agar terhindar dari gangguan Kamtibmas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *