Sampang – Polres Sampang kembali melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2023 yang di gelar selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023 dengan mengambil tema Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.

8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personil Sat. Lantas Polres Sampang menggunakan sistem ETLE dan INCAR diantaranya Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt, Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas.

Selain melakukan penegakkan hukum kepada pelanggar peratuan lalu lintas, personil Sat. Lantas guna melaksanakan patroli Harkamtibmas Kamseltibcar lantas ke daerah rawan kecelakaan lalu lintas / black spot.

Salah satu tempat black spot di wilayah hukum Polres Sampang adalah jalan raya di Camplong. Selain memantau laju kendaraan, personil Sat. Lantas Polres Sampang yang dipimpin Aipda Budi Cahyono SH juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan memberikan tanda perlambat kepada pengguna jalan.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Polres Sampang untuk mencegah terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Sampang menurunkan 50 personil guna menyukseskan operasi kewilayahan tersebut.

Ipda Sujianto mengatakan bahwa operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan didukung penegakkan hukum lalu lintas secara manual dan elektronik (statis dan mobile) dalam rangka peningkatan kesadaran sekaligus kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari – Mei secara kuantitatif mengalami kenaikkan yang cukup tinggi di bandingkan periode yang sama pada tahun 2022 yaitu sebesar 11.88%.

Tingginya kecelakaan di wilayah jawa timur berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang juga mengalami peningkatan secara signifikan sebesar 1.018,14%. Karena itu untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga memberikan Detterence Effect kepada para pelanggar lalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2023, Sat. Lantas Polres Sampang selain melakukan penegakkan hukum secara manual akan memaksimalkan penerapan E-Tilang melalui sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan menggunakan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara statis dan mobile.

Kasi Humas Polres Sampang juga menjelaskan 8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personil Sat. Lantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR diantaranya Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt, Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas.

Ipda Sujianto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Sampang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *