Sampang – Personil Sat. Lantas Polres Sampang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 selain memaksimalkan penegakkan hukum dengan penerapan E-Tilang melalui sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik, juga memaksimalkan kegiatan patroli Kamseltibcar Lantas di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.

Kegiatan patroli keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dilaksanakan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kejadian kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan bahwa Kamseltibcar Lantas adalah situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan,adanya ancaman hambatan maupun gangguan.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa saat ini Polres Sampang menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai 24 Juli 2023 dengan mengedepankan fungsi satuan lalu lintas.

Kasi Humas Polres Sampang mengutip amanat Kapolda jawa Timur Irjen Polisi Dr. Toni Harmanto dalam apel pagelaran pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 yang mengatakan bahwa permasalahan operasional Kepolisian di bidang lalu lintas dewasa ini berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari – Mei secara kuantitatif mengalami kenaikkan yang cukup tinggi di bandingkan periode yang sama pada tahun 2022 yaitu sebesar 11.88%. Dr. Toni Harmanto MH mengatakan bahwa tingginya kecelakaan di wilayah jawa timur berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang juga mengalami peningkatan secara signifikan sebesar 1.018,14%.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2023 adalah operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan didukung penegakkan hukum lalu lintas secara manual dan elektronik (statis dan mobile) dalam rangka peningkatan kesadaran sekaligus kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasi Humas Polres Sampang juga menjelaskan 8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personil Sat. Lantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR diantaranya Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt, Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas.

Ipda Sujianto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Sampang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *