Sampang – Polsek Jrengik, Koramil Jrengik dan kantor Kecamatan Jrengik melakukan monitoring ketersediaan stok minyak goreng dan pengecekan harga jual migor di beberapa kios dan agen.

Kegiatan yang dipimpin Danramil Jrengik Kapten Moh. Nizen mendatangi pasar polowijo untuk melihat langsung stok minyak goreng dan harga jual sekaligus memberikan sosialisasi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat ( MGCR ). untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut 3 Pilar Kecamatan Jrengik mendatangi satu persatu kios dan agen penjual minyak goreng untuk menanyakan secara langsung jumlah stok minyak goreng dan harga jual kepada pemiliknya.

Pemilik kios oleh 3 Pilar Kecamatan Jrengik agar segera memberlakukan harga eceran tertinggi (HET), kebijakan di berikan kepada pedagang untuk stok lama dihabiskan terlebih dahulu dengan harga lama, kemudian stok berikutnya diberlakukan harga baru dengan harga Rp 14,000 per liter.

Kegiatan monitoring minyak goreng yang di lakukan oleh 3 pilar Kecamatan Jrengik tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan para pemilik kios dan agen minyak goreng terkait harga jual minyak goreng curah kepada masyarakat.

Danramil Jrengik dengan didampingi personil Polsek Jrengik dan staf Kecamatan Jrengik mengucapkan terima kasih kepada para pemilik kios dan agen penjualan minyak karena sudah tidak melakukan upaya penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *