Sampang – Polmas Desa Taman Polsek Sreseh jajaran Polres Sampang Aipda Sartono, rabu (06/09/2023) pagi mengikuti acara sosialisasi Undang-Undang tentang Cukai Rokok di Desa Taman Kecamatan Sreseh Sampang – Jawa Timur.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kasat Pol PP Kab. Sampang Drs. Suryanto, Bea Cukai Madura Tesar Pratama, Camat Sreseh Arif Purna H, Kejaksaan Negeri Sampang Marjito SH, Pengadilan Negeri Sampang Budi S SH, PJ Desa Taman Suyanto dan perwakilan Polsek Sreseh serta Koramil Sreseh.
Sebelum acara sosialisasi yang bertujuan pencegahan dan penanganan rokok ilegal dimulai, seluruh peserta membaca doa bersama agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan lancar dan kondusif.
Acara diisi dengan penyampaian sambutan dari Camat Sreseh, Bea Cukai Madura, Kejaksaan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Sampang, Kasat Pol PP Kab. Sampang Drs. Suryanto.
Bea Cukai Madura Tesar Pratama menerangkan kepada Linmas dan tokoh masyarakat Desa Taman Sreseh tentang ciri-ciri rokok tanpa cukai. Selain itu peserta kegiatan sosialisasi di berikan pemahaman bahwa rokok ilegal membawa dampak negatif bagi pemakai, dan kerugian bagi negara.
Tesar Pratama menjelaskan manfaat cukai bagi pembangunan daerah melalui Program DBHCHT hasil pajak yang dikembalikan kepada daerah untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Aipda Sartono selesai mengikuti sosialisasi Undang-Undang tentang Cukai Rokok di Desa Taman Kecamatan Sreseh dalam rangka pencegahan dan penanganan rokok ilegal di Kabupaten Sampang menjelaskan kepada awak media bahwa Polsek Sreseh sangat mendukung program tersebut.
