Sampang – Personil Sat. Lantas Polres Sampang terus melakukan upaya pencegahan terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang.

Pencegahan dilaksanakan pada pagi, siang, sore, senja, malam dan dini hari untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan raya.

Salah satu kegiatan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas terlihat saat Kanit Turjawali Sat. Lantas Polres Sampang Aipda Budi Cahyono SH beserta anggotanya melakukan patroli Harkamtibmas lalu lintas di jalur arteri, jalan nasional, sampai dengan perbatasan kabupaten sampang dengan bangkalan, sabtu (15/07/2023) pukul 17.00 Wib

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan kepada awak media bahwa dalam operasi Patuh Semeru 2023 Polres Sampang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan didukung penegakkan hukum lalu lintas secara manual dan elektronik (statis dan mobile) dalam rangka peningkatan kesadaran sekaligus kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2023, Sat. Lantas Polres Sampang selain melakukan penegakkan hukum secara manual akan memaksimalkan penerapan E-Tilang melalui sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan menggunakan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara statis dan mobile.

Ipda Sujianto juga menjelaskan bahwa dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang bisa mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis bisa mengurangi terjadinya konflik antar petugas Polisi dengan masyarakat seperti saat proses penilangan secara manual dan mengantisipasi tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Polri.

Kasi Humas Polres Sampang juga menjelaskan 8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personil Sat. Lantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR diantaranya Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt, Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas.

Ipda Sujianto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Sampang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *