Sampang – Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto SH memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Omben untuk terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap petugas kesehatan hewan.
Perintah Kapolsek Omben tersebut merupakan tindak lanjut surat telegram Kapolri Jenderal Listyo nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK yang memerintahkan seluruh Polda dan jajarannya diminta melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap wabah tersebut.
Brigadir Triyuzar M.S SH selaku Bhabinkamtibmas Desa Pandan selasa (07/06/2022) pukul 10.30 Wib melakukan pendampingan terhadap drh. Laily Dwi Samsu selaku koordinator Puskeswan Kecamatan Omben dan stafnya saat melaksanakan Posyandu hewan ternak di rumah Muda’i.
Muda’i merupakan kepala Dusun Pandan Barat Desa Pandan Kecamatan Omben Sampang – Madura yang menjadi tempat Posyandu hewan ternak yang diikuti puluhan masyarakat pemilik hewan ternak khususnya sapi.
Bhabinkamtibmas Desa Pandan menyampaikan kepada awak media bahwa dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, Kapolsek Omben telah memerintahkan semua Bhabikamtibmas dan Polmas untuk terus melakukan pendataan hewan ternak sekaligus melakukan pendampingan terhadap petugas kesehatan hewan.
Brigadir Triyuzar juga mengatakan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Omben siap bekerja sama dengan intansi manapun dalam mencegah wabah penyebaran penyakit mulut dan kuku di Kecamatan Omben.
Personil Polsek Omben tersebut menuturkan bahwa selain memberikan himbauan serta edukasi pencegahan PMK, team kesehatan hewan juga memberikan obat dan cairan disinfektan sekaligus memberikan suntikan kepada hewan sapi agar terhindar dari PMK.
