Sampang – Polmas Desa Tebanah Polsek Banyuates jajaran Polres Sampang Bripka Dedi Bagus selasa (15/08/2023) pagi mengikuti acara sosialisasi Undang-Undang tentang Cukai Rokok di Desa Tebanah Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kasat Pol PP Kab. Sampang Drs. Suryanto, Humas Bea Cukai Madura Zainul, perwakilan dari Polsek dan Koramil Banyuates, Pj. Kepala Desa Tebanah Suparji, dan Tokoh Masyarakat desa.
Sebelum acara sosialisasi yang bertujuan pencegahan dan penanganan rokok ilegal dimulai, seluruh peserta membaca doa bersama agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan lancar dan kondusif.
Setelah penyampaian sambutan dari Pj. Kades Tebanah, Kasat Pol PP Kab. Sampang Drs. Suryanto menyampaikan materi tentang Persiapan Pemilu dan pembentukan Linmas Desa.
Humas Bea Cukai Madura Zainul menerangkan ciri-ciri rokok tanpa cukai, membawa dampak negatif bagi pemakai, dan manfaat cukai bagi pembangunan daerah melalui Program DBHCHT hasil pajak yang dikembalikan kepada daerah untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Bripka Dedi Bagus selesai mengikuti sosialisasi Undang-Undang tentang Cukai Rokok di Desa Tebanah Kecamatan Banyuates dalam rangka pencegahan dan penanganan rokok ilegal di Kabupaten Sampang menjelaskan kepada awak media bahwa Polsek Banyuates sangat mendukung program tersebut.
