Sampang – Sesuai Pasal 27 Nomor 3 Tahun 2015 Bhabinkamtibmas harus mampu dan bisa melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi agar tercipta kondisi aman dan kondusif di desa atau kelurahan binaannya.

Salah satu implementasi pasal 27 nomor 3 tahun 2015 peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kegiatan Bhabinkamtibmas Desa Pangarengan Polsek Pangarengan saat menghadiri acara Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Aliansi Mahasiswa Pangarengan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Camat Pangarengan H. Haris Hamarjanto SE, MM, Kepala desa se Kecamatan Pangarengan dan puluhan mahasiswa yang akan mendeklarasikan kepengurusan aliansi mahasiswa pangarengan.

Setelah deklarasi dan pelantikan pengurus mahasiswa pangarengan periode tahun 2022 sampai tahun 2023 oleh Plt Camat Pangarengan, ketua aliansi mahasiswa pangarengan Sahruddin mengatakan kepada undangan bahwa 115 mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Pangarengan sudah terdata.

Sahruddin atas nama aliansi mahasiswa menegaskan siap mendukung dan siap berkolaborasi dengan pemerintahan Kecamatan Pangarengan untuk menyukseskan semua program-program agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

Bripka Mukti selaku Bhabinkamtibmas desa Pangarengan dalam kegiatan tersebut di percayai sebagai petugas pembaca teks Pancasila yang diikuti seluruh undangan Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Aliansi Mahasiswa Pangarengan.

Selain itu Bripka Mukti mengajak seluruh mahasiswa yang hadir untuk bekerja sama dengan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan menjadi pelopor keamanan lingkungan sekitar.

Bhabinkamtibmas Desa Pangarengan juga berharap seluruh undangan khususnya mahasiswa mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dengan mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan kepatuhan protokol kesehatan serta mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *