Sampang – Mulai tanggal 28 September 2021, seluruh personil Polda Jatim dan jajarannya wajib melakukan scan barcode peduli lindungi saat memasuki Markas Komando (Mako) Polri . Langkah ini merupakan upaya Polri dalam menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron.
Di Polres Sampang kesatuan Polda Jatim, seluruh personil Polri, PNS dan PHL Polres Sampang wajib melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi di pintu masuk dengan pengawasan dari anggota Provos dan Urkes Polres Sampang.
Selain melaksanakan scan barcode, seluruh personil Polri dan PNS serta PHL Polri wajib melewati pengukuran suhu bandan yang dilakukan anggota Urkes dengan alat thermogun.
Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi menjelaskan kepada koresponden mesia Tribratanews Polres Sampang bahwa seluruh personil Polres Sampang dan masyarakat yang akan memasuki Mapolres Sampang wajib melakukan scan QR aplikasi peduli lindungi di pintu masuk guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Polri.
Iptu Slamet Efendi juga menjelaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi.
“Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan instal aplikasi PeduliLindungi. kemudian mendaftarkan diri lalu ketika masuk Polres Sampang cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi,” tandasnya
Kasi Propam Polres Sampang juga mengatakan bahwa seluruh personil Polres Sampang dan Polsek jajaran sudah melakukan download aplikasi peduli lindungi untuk mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Masyarakat yang akan memasuki Polres Sampang diharapkan sudah mendownload aplikasi peduli lindungi yang bisa di dapatkan di play store.
Masyarakat yang tidak mempunyai smartphone bisa membawa kartu vaksin Covid-19 untuk ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk sebelum memasuki Mapolres Sampang.
