Sampang – Personel Polsek Torjun Polres Sampang melaksanakan kegiatan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas di jalan raya depan Pasar Polowijo, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Agenda ini diterjunkan langsung untuk mengurai kepadatan kendaraan, mencegah kecelakaan, serta memberikan rasa aman kepada para pedagang maupun pengunjung pasar.
Kegiatan pelayanan masyarakat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Torjun Aiptu Saiful Arip bersama jajaran personel lainnya. Di lokasi, petugas kepolisian tidak hanya sibuk mengatur laju kendaraan yang melintas, melainkan juga turun ke jalan untuk membantu menyeberangkan warga yang hendak berbelanja masuk maupun keluar dari area pasar.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. yang diwakili oleh Kapolsek Torjun AKP Iwan Kusdiyanto menyampaikan kepada awak media bahwa penempatan personel di titik keramaian ini merupakan agenda rutin yang terjadwal. Kegiatan ini konsisten dilaksanakan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat.
“Langkah nyata ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan wilayah hukum yang aman, damai, dan kondusif, serta bebas dari insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Kami ingin memastikan bahwa Polri akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitas ekonomi warga,” jelas AKP Iwan Kusdiyanto.
Guna mendukung terciptanya ketertiban yang ideal, Kapolsek Torjun menitipkan beberapa imbauan penting bagi seluruh pengguna jalan dan pengunjung pasar:
- Kurangi Kecepatan: Para pengendara diharapkan menurunkan laju kendaraan mereka secara signifikan saat melewati area keramaian warga, seperti pasar, persimpangan jalan, lingkungan sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
- Utamakan Keselamatan: Warga yang beraktivitas di pasar diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati, baik saat berkendara maupun ketika menyeberang jalan raya.
- Jangan Memakai Perhiasan Berlebihan: Pengunjung pasar diimbau untuk tidak memakai perhiasan emas atau barang berharga secara mencolok guna menghindari potensi menjadi sasaran aksi kriminalitas seperti penjambretan atau pencopetan.
- Tertib Parkir: Seluruh pemilik kendaraan wajib memarkirkan kendaraannya di kantong parkir resmi yang telah disediakan demi mencegah kemacetan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pihak Polsek Torjun juga menegaskan apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami langsung adanya gangguan keamanan, mereka diharapkan segera melapor kepada petugas pasar, anggota Polri terdekat, atau menghubungi Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam penuh dan bebas pulsa.
