Sampang – Kegiatan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri. Selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Plh. Kapolsek Torjun Ipda Sugianto Hadi saat memimpin apel pagi personil Polsek Torjun kesatuan Polres Sampang,kamis (07/12) pukul 07.00 Wib.
Melalui apel pagi Plh. Kapolsek Torjun tidak lupa mengajak anggotanya untuk selalu memanjatkan puji syukur atas semua karunia Allah SWT yang diberikan sehingga bisa melaksanakan rutinitas seperti biasa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Ipda Sugianto dalam arahannya menyampaikan perkembangan situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Torjun masih kondusif, dan berharap agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan terutama pelayanan terhadap Masyarakat.
Seluruh personil Polsek Torjun di perintahkan Ipda Sugianto untuk lebih mendekatkan diri kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya meningkatkan sinergitas dan soliditas antara Polri dengan masyarakat terkait pemantapan Harkamtibmas.
Para Bhabinkamtibmas, Petugas Polmas dan Polisi RW di harapkan untuk terus menyampaikan himbauan Pemilu Damai kepda masyarakat agar seluruh pentahapan pemilihan umum tahun 2024 berjalan aman, lancar damai sejuk dan kondusif.
Terkait Pemuli tahun 2024, Ipda Sugianto menyampaikan bahwa dalam peraturan Polri no. 7 tahun 2002 pasal 4 huruf H menjelaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Terkait perilaku netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024, Ipda Sugianto menegaskan bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram nomor : ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditanda tangani Kadiv Propam Irjen Pol Drs. Syahardiantono M.Si yang memerintahkan anggota Polri untuk :
- Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg, Capres dan Cawapres.
- Dilarang memberi / meminta / distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
- Dilarang menggunakan / memasang / memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
- Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto parpol, bakal Caleg, Capres dan Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.
- Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres dan Cawapres, massa dan simpatisannya.
- Dilarang foto / self picture / di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan . ketidak netralan Polri dalam Pemilu.
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres.
- Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses partai politik, Caleg, Capres dan Cawapres.
- Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres
- Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
- Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.
- Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
- Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengikutsertakan atau mengatasnamakan institusi Poli maupun Bhayangkari.
- Tingkatkan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralan anggota Polri serta tindak tegas.
- Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.
Mengakhiri sambutannya dalam apel pagi, Plt. Kapolsek Torjun mengingatkan anggota untuk tetap menjaga kebersihan, disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing masing dan yang terpenting adalah menghindari segala bentuk pelanggaran.
