Sampang – “Seluruh personil Polres Sampang dan masyarakat yang akan memasuki Mapolres Sampang wajib melakukan scan QR aplikasi peduli lindungi di pintu masuk” terang Kasi Propam Polres Sampang.
Mulai tanggal 28 September 2021, Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran wajib mengakses layanan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Tentunya kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kantor polisi.
Dikatakan, penerapan Peduli Lindungi merupakan salah satu upaya menyadarkan masyarakat pentingnya mengikuti vaksinasi Covid-19 sekaligus untuk mencegah penyebaran
“Kami menekan angka penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi,” ujarnya.
Aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi.
“Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan instal aplikasi PeduliLindungi. kemudian mendaftarkan diri lalu ketika masuk Polres Sampang cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi,” tandasnya
Kasi Propam Polres Sampang juga mengatakan bahwa seluruh personil Polres Sampang dan Polsek jajaran sudah melakukan download aplikasi peduli lindungi untuk mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Masyarakat yang akan memasuki Polres Sampang diharapkan sudah mendownload aplikasi peduli lindungi yang bisa di dapatkan di play store.
Masyarakat yang tidak mempunyai smartphone bisa membawa kartu vaksin Covid-19 untuk ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk sebelum memasuki Mapolres Sampang.
