Sampang – Polres Sampang dan Polsek jajaran terus melakukan kegiatan sosial dibulan ramadhan 1444 H tahun 2023. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah pembagian makanan dan minuman (takjil) kepada masyarakat dan pengguna jalan menjelang waktu berbuka puasa.

Salah satu kegiatan sosial yang dilaksanakan Polres Sampang dan Polsek jajarannya terlihat saat Polsek Karang Penang beserta Bhayangkari membagikan makanan dan minuman kepada masyarakat yang melintas di depan Mapolsek Karang Penang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet Iptu Slamet SH menyampaikan bahwa pada hari selasa tanggal 11 April 2023 pukul 16.00 Wib keluarga besar Polsek Karang Penang melaksanakan pembagian takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Iptu Slamet menjelaskan juga bahwa kegiatan sosial tersebut juga dihadiri Ketua Bhayangkari Ranting Karang Penang Ny. Tutuk Slamet dan anggota Bhayangkari Ranting Karang Penang.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat yang melintas di depan Mapolsek Karang Penang. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet SH.

Kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat merupakan bentuk kepedulian keluarga besar Polsek Karang Penang menjelang waktu buka puasa dibulan ramadhan 1444 H.

Selain membagikan takjil, pihak Polsek Karang Penang juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan. Personil Polsek melalui pengeras suara juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Karang Penang untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” pungkas Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet SH.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *