Sampang – Senin (04/10) pagi selesai pelaksanaan apel pagi jam pimpinan sekaligus pemberian penghargaan kepada 14 anggota yang berprestasi dalam pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si langsung memimpin konferensi pers hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 serta ungkap kasus tindak pidana Narkotika selama bulan September 2021 di lapangan apel belakang Mapolres Sampang.
Dalam konferensi pers kali ini juga dihadirkan 24 tersangka dari 25 tersangka yang berhasil diamankan Sat. Resnarkoba Polres Sampang selama pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba Semeru dan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu di bulan september 2021.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si mengatakan kepada puluhan media yang hadir dalam konferensi pers bahwa pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Sampang yang dimulai pada tanggal 01 september sampai dengan tanggal 12 september 2021 berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan 14 tersangka dengan barang bukti seberat 14,80 gram sabu.
AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si juga menjelaskan selama bulan september 2021 Sat. Resnarkoba berhasil mengungkap 25 perkara tindak pidana Narkotika dengan tersangka sebanyak 25 orang yang terdiri dari 24 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita dengan barang bukti sabu seberat 239,64 gram.
Kapolres Sampang juga menyebutkan tempat-tempat kejadian perkara dari 25 kasus tindak pidana Narkotika diantaranya di Kecamatan Sampang 3 TKP, Kecamatan Camplong 7 TKP, Kecamatan Omben 1 TKP, Kecamatan Jrengik 1 TKP, Kecamatan karang Penang 4 TKP, Kecamatan Ketapang 3 TKP, Kecamatan Sokobanah 2 TKP, Kecamatan Banyuates 3 TKP dan Kecamatan Pangarengan 1 TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Andri Setya Putra SH. MH menjelaskan kepada para awak media bahwa dalam pelaksanaan operasi tumpas narkoba semeru 2021 Polres Sampang berhasil mengungkap lebih banyak kasus tindak pidana Narkotika dari target operasi yang di perintahkan Polda Jatim
“Dari 4 kasus yang menjadi target operasi dari Polda Jatim, Sat. Resnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Sampang selama operasi tumpas narkoba semeru 2021 yang berlangsung selama 2 minggu” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sampang.
AKP Andri Setya Putra SH. MM juga menuturkan bahwa selesainya operasi tumpas narkoba semeru 2021, anggota Sat. Resnarkoba masih terus bekerja untuk meminimalisir peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sampang dan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Dari 25 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani, Sat. Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 239,64 gram sabu, 7 buah pipet kaca, 3 buah sepeda motor, 10 handphone dan 1 buah alat hisap (bong). Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1), (2) Sub Pasal 112 ayat (1), (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara” lanjut Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Andri Setya Putra SH. MM
Sebelum mengakhiri konferensi pers Kasat Resnarkoba Polres Sampang mengucapkan semoga Kabupaten Sampang bebas dari Narkoba.
