Sampang – Polres Sampang pada hari jum’at tanggal 29 Nopember 2024 malam berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) di kawasan Sampang kota.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku TPPO dan PMI inisal F umur 47 tahun alamat Jl. Teuku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK mengatakan kepada awak media bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto dan anggotanya berhasil menyelamatkan 3 perempuan yang akan di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.
Menurut AKBP Hendro Sukmono ketiga korban TPPO dan PMI inisial S (39 tahun), D (32 tahun) dan P (38 tahun) merupakan warga Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
AKBP Hendro Sukmono menjelaskan modus operandi tersangka F adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sudah menjadi perhatian dunia karena merupakan kejahatan lintas negara atau Transnational Crime.
“Pengungkapan kasus TPPO kemarin merupakan bentuk dukungan Polres Sampang terhadap salah satu prioritas dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk memaksimalkan penangkapan para pelaku TPPO” kata Ipda Dedy Dely Rasidie saat di temui awak media di GOR Indoor Sampang, rabu (04/12/2024) siang.
Saat menjawab pertanyaan awak media tenang keberadaan ketiga korban, perwira Polisi yang akrab di panggil Ipda Dedy Dely menyatakan bahwa korban sekarang sudah di pulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan transportasi pesawat udara.
“Selesai pemeriksaan para korban, Bapak Kapolres Sampang memberikan tiket pesawat secara gratis dan uang saku selama perjalanan pulang ke kampung halamannya pada hari selasa kemarin,” tutur Kasi Humas Polres Sampang.
Ipda Dedy Dely mengatakan bahwa ketiga korban di antarkan Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda selanjutnya terbang dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada pukul 15.30 Wib.
“Selain memberikan tiket pesawat secara gratis dan uang saku kepada korban, bapak Kapolres Sampang juga memerintahkan AKP Syafril Selfianto selaku Kasat Reskrim untuk memberikan pelayanan terbaik mulai saat diamankan, saat pemeriksaan dan kepulangan menuju Nusa Tenggara Barat” lanjut Ipda Dedy Dely kepada awak media.
Mengenai pasal yang di sangkakan kepada pelaku F, Kasi Humas Polres Sampang menegaskan bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
