Sampang – Mengantisipasi masuknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak khususnya sapi, Iptu Andrik Soejarwanto SH memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polmas untuk mendatangi desa binaannya untuk melakukan pengecekan dan pendataan hewan ternak.

Kapolsek Omben juga memerintahkan seluruh anggotanya untuk berkoordinasi dengan petugas peternakan dilapangan guna mencegah masuknya PMK di Kecamatan Omben Sampang.

Kepada awak media Iptu Andrik Soejarwanto SH menjelaskan bahwa Kapolri telah mengeluarkan perintah dalam Surat Telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK

Dalam surat telegram tersebut Kapolri memerintahkan seluruh personil Polri untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya,” demikian bunyi poin pertama instruksi Kapolri.

Kedua, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya di daerah mengoptimalkan peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

Ketiga, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya membantu Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.

Keempat, melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.

Kelima, membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota.

Keenam, melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.

Ketujuh, membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

Kedelapan, melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.

Menindak lanjuti perintah tersebut, Kapolsek Omben sudah menggandeng Forkopimcam untuk bekerja maksimal mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku jelang hari raya idul adha 1443 H.

Kapolsek Omben menghimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk lebih hati-hati dan selektif saat membeli hewan ternak khususnya sapi dari wilayah lain.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *