Sampang – Masyarakat maupun personel yang hendak masuk ke Mako Polres Sampang yang berada di jalan Jamaludin Sampang wajib menjalani scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi dipintu masuk.

Penerapan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi itu guna mengetahui riwayat perjalanan masyarakat selama pandemi Covid-19.

“Tujuan ini semua untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan petugas guna mengetahui perjalanan riwayat lokasi mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi SH.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut setiap orang baik personel maupun masyarakat (pengunjung) diwajibkan memindai code yang telah tersedia melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk membantu partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi Covid-19.

Apabila masyarakat mengalami suhu tubuh melebihi batas normal maka akan disuruh pulang dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19,” tukasnya.

Ia menambahkan, penjagaan masuk Mako Polres Sampang di jaga ketat oleh Propam bekerjasama dengan petugas urusan kesehatan. “Ini dilaksanakan setiap hari dengan harapan tidak ada orang lagi dengan gejala Covid-19 masuk ke wilayah Polres Pematangsiantar, sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” jelasnya.

Kasi Propam Polres Sampang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan memasuki Mako Polres Sampang untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya pemakaian masker kesehatan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *