Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH menyampaikan kepada awak media bahwa masih ditemukan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya saat melaksanakan patroli Harkamtibmas sore pada hari selasa tanggal 18 juli 2023.
Hal ini disampaikan AKP Heriyanto SH saat di temui awak media di ruang kerjanya di Mapolsek Torjun, rabu (19/07/2023) siang.
Dalam kegiatan patroli tersebut anggotanya memberikan himbauan kepada anak di bawah umur tersebut untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor apalagi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
AKP Heriyanto menyayangkan para orang tua yang masih memberikan kebebasan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya karena hal tersebut bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya” ujar Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH.
Terkait pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengisyaratkan jika pengendara bisa mendapatkan SIM jika telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun.
Kapolsek Torjun mengingatkan sebagai orang tua mempunyai kewajiban untuk memperhatikan anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai motor atau mobil. Lantaran, usia muda identik dengan sikap emosional yang masih tinggi.
“Dengan sikap emosional tersebut maka jangan heran jika ugal-ugalan di jalan besar kemungkinan terjadi. Jangan sampai, orangtua memberikan motor untuk kebanggaan karena mampu membelikan kendaraan untuk anaknya. Padahal dibalik itu sangat mengancam keselamatan anak dan semua pengguna jalan” lanjut Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH.
AKP Heriyanto SH juga menjelaskan bahwa Polres Sampang menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai 24 Juli 2023 dengan mengedepankan fungsi satuan lalu lintas.
Operasi Patuh Semeru 2023 dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang dengan melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga memberikan Detterence Effect kepada para pelanggar lalu lintas.
Kapolsek Torjun juga menjelaskan 8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personil Sat. Lantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR diantaranya Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt, Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas.
Kepada seluruh masyarakat Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH menegaskan bahwa peraturan lalu lintas dibuat untuk memberikan keselamatan bagi para pengguna jalan.
“Tertib berlalu lintas jangan hanya ada personil Polri saja. Kami imbau agar masyarakat juga tertib berlalu lintas bahkan sebagai kebutuhan bersama” pungkas AKP Heriyanto SH.
