Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya. b. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
Mem-backup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yg ditetapkan sebagai wabah d. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK. e. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota. f. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.
Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah. h. Melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
