Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan kepada awak media bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang terus melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan atau pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang terjadi di Desa Lar-Lar Kecamatan Banyuates Sampang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ipda Sujianto SH saat di temui awak media diruang Seksi Humas Polres Sampang pada hari kamis (11/01) pagi.

Ipda Sujianto menjelaskan perkara dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan atau pers dan menghalangi tugas jurnalistik di Desa Lar-Lar Kecamatan Banyuates Sampang terjadi pada hari rabu tanggal 4 Oktober 2023 pukul 10.00 Wib.

Kepada awak media Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menerangkan dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Sampang telah melakukan pemeriksaan kepada 11 saksi termasuk Bambang Gunawan sebagai pihak yang mengadukan Pemdes dan warga Desa Lar-Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan atau pers dan menghalangi tugas jurnalistik di Desa Lar-Lar Kecamatan Banyuates, penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang dalam waktu dekat akan meminta keterangan saksi ahli pidana.

Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan atau pers dan menghalangi tugas jurnalistik, penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang sudah menyerahkan secara langsung kepada Bambang Gunawan di rumahnya pada hari senin tanggal 8 Januari 2024.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *