SAMPANG – Guna mengurai kepadatan arus lalu lintas pada jam pulang kantor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas (Pamtur Lalin) sore hari pada Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di kawasan padat lalu lintas, Simpang Tiga Dinkes, Kabupaten Sampang.

Dua personil Satlantas Polres Sampang diterjunkan langsung ke lokasi untuk mengawal kelancaran arus jalan Aipda Masduki dan Brigadir Diemas

Di lapangan, petugas melakukan tindakan memperlambat arus kendaraan yang melaju kencang, membantu menyeberangkan para pejalan kaki, serta mengurai titik-titik sumbatan. Langkah sigap ini diambil demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman di wilayah hukum Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima. Meski demikian, petugas di lapangan melaporkan masih ditemukannya sejumlah pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Menyikapi hal tersebut, AKP Sulaiman S.H. memberikan atensi keras serta menyampaikan maklumat keselamatan berkendara bagi seluruh warga:

  • Larangan Sepeda Listrik: Para orang tua diimbau keras untuk tidak mengizinkan putra-putrinya mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Petugas masih menemukan anak-anak di bawah umur menaiki sepeda listrik di jalur utama, hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan anak maupun pengguna jalan lain.
  • Patuhi Marka dan Rambu: Pengendara diminta mutlak mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta lampu pengatur lalu lintas (traffic light).
  • Utamakan Keselamatan: Pengguna jalan wajib mengutamakan keselamatan pribadi dan orang lain daripada kecepatan, serta dilarang keras menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Kendaraan Laik Jalan: Pastikan kondisi fisik kendaraan layak beroperasi, surat-surat kendaraan lengkap, dan menggunakan komponen standar—termasuk larangan penggunaan knalpot brong.
  • Alat Keselamatan: Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman.
  • Etika Berkendara: Dilarang keras melawan arus lalu lintas, tidak melakukan aksi balapan liar, serta wajib menghormati sesama pengguna jalan raya.

Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi arus lalu lintas di sekitar Simpang Tiga Dinkes terpantau ramai, namun tetap berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *