Polres Sampang melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan profesional. SPKT merupakan bagian kepolisian yang menerima laporan dan pengaduan masyarakat, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Dalam penerbitan SKTLK, masyarakat wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dokumen atau barang yang dilaporkan hilang, seperti ijazah, sertifikat tanah, KTP, kartu keluarga, SIM, BPKB, STNK, ATM atau buku tabungan, surat gadai, akta kelahiran, buku nikah, maupun surat-surat lainnya. Persyaratan dapat berupa identitas diri, surat pengantar dari instansi terkait, serta surat pernyataan kehilangan.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas SPKT melakukan pemeriksaan dan pencatatan laporan, kemudian menerbitkan SKTLK untuk diperiksa kembali oleh pelapor guna memastikan seluruh data telah sesuai. Setelah dinyatakan benar, surat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diserahkan kepada pelapor.

Polres Sampang berkomitmen memberikan pelayanan SPKT secara cepat, ramah, transparan, dan akuntabel. Yang terpenting, penerbitan laporan kehilangan di SPKT tidak dipungut biaya atau GRATIS.

Mari manfaatkan layanan SPKT Polres Sampang dengan melengkapi persyaratan sesuai jenis kehilangan dan sampaikan laporan dengan sebenar-benarnya.

SPKT Polres Sampang — Melayani dengan PRESISI, Cepat, Mudah, dan Tanpa Dipungut Biaya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *