Standar Pelayanan Penerbitan Laporan Kehilangan Polres Sampang merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dalam membantu proses pelaporan kehilangan barang atau dokumen penting.

Masyarakat yang mengalami kehilangan dapat datang langsung ke SPKT Polres Sampang untuk menyampaikan laporan secara tatap muka maupun melalui media komunikasi yang tersedia. Petugas SPKT akan menerima dan mencatat laporan dalam buku register, memberikan informasi serta konsultasi, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang disampaikan pelapor.

Selanjutnya, laporan akan dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Apabila memenuhi ketentuan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau dokumen laporan kehilangan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Apabila laporan tidak memenuhi persyaratan atau tidak termasuk tindak pidana, masyarakat akan diberikan penjelasan secara humanis dan transparan.

Dalam setiap tahapan, Polres Sampang berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta simpatik dan beretika, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *