SAMPANG – Personel Polsek Jrengik bersama Muspika dan masyarakat menggelar aksi nyata mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Aksi gotong royong ini diwujudkan melalui kegiatan pembersihan dan perabasan semak belukar yang dinilai berpotensi menjadi sumber atau media penyebaran api.
Kegiatan preventif tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Lokasi yang menjadi sasaran utama adalah kawasan rawan kebakaran di Dusun Kotah, Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Aksi berskala lapangan ini dihadiri oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Jrengik Aiptu Saiful Arip, petugas Polmas Bripka Abdul Mukti, jajaran Muspika Kecamatan Jrengik, serta warga Desa Kotah yang bahu-membahu membersihkan lahan.
Kapolsek Jrengik, AKP Achmad Zainudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., yang disampaikan pada apel jam pimpinan.
“Bapak Kapolres AKBP Anang Hardiyanto menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk memasifkan imbauan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga luas. Kami menekankan pentingnya terus menggandeng stakeholder terkait agar dapat bekerja sama secara sinergis dalam mencegah dan menangani insiden kebakaran,” ujar AKP Achmad Zainudin.
Pembersihan semak belukar ini menjadi langkah preventif Kepolisian untuk mendeteksi dan mencegah Karhutla sejak dini. Selain memutus jalur potensi api, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan kebakaran adalah tanggung jawab bersama.
Melalui langkah ini, diharapkan potensi kebakaran dapat ditekan seminimal mungkin. Jikalau sampai terjadi kebakaran, titik api tidak akan meluas karena ruang rambatnya telah dibersihkan. Di sisi lain, aksi gotong royong ini semakin memperkuat sinergi antara Polri, Muspika, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kondusivitas wilayah.
Selain fokus pada pencegahan Karhutla, Kapolres Sampang juga meminta jajarannya meningkatkan intensitas patroli demi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Patroli tersebut wajib diselingi dengan dialog interaktif bersama warga guna menyampaikan imbauan kamtibmas, sekaligus menyosialisasikan layanan call center 110 sebagai sarana pengaduan cepat bagi masyarakat.
