Sampang – Polres Sampang melalui Satuan Intelkam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelayanan SKCK dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

Masyarakat yang hendak mengurus SKCK dapat melakukan proses pendaftaran melalui Polri Super App, mengisi formulir permohonan serta mengunggah persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, pemohon dapat memilih lokasi penerbitan SKCK dan melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, petugas melakukan verifikasi data dan berkas sebelum SKCK diterbitkan. Dengan alur pelayanan yang terintegrasi, proses penerbitan SKCK ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu ± 5 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP terkonfirmasi, di luar waktu antrean.

Adapun jam pelayanan SKCK Polres Sampang yaitu Senin–Kamis pukul 08.00–13.30 WIB, sedangkan Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. Pelayanan tutup pada Minggu dan hari libur nasional.

Untuk persyaratan SKCK secara online, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, serta bukti kepesertaan aktif BPJS sesuai ketentuan.

Polres Sampang juga menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat melalui Layanan Polisi 110, lapor.go.id, email, serta nomor WhatsApp pengaduan. Masyarakat juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan melalui kanal survei kepuasan yang telah disediakan.

Melalui pelayanan yang profesional dan responsif, Polres Sampang berkomitmen memberikan pelayanan SKCK yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel demi meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *