A. Persyaratan Penerbitan laporan polisi:
- Fotocopy KTP pelapor
- rekomendasi dan berita acara wawancara pelapor dari piket reskrim terkait tindak pidana yang dilaporkan;
- Dokumen pendukung terkait tindak pidana yang dilaporkan.
B. Mekanisme
- Pelapor diterima diruang pelayanan SPKT oleh petugas pelayanan dengan senyum, sapa, salam kemudian mempersilahkan pelapor untuk duduk serta diberi air minum dan permen;
- Petugas SPKT memperkenalkan terlebih dahulu identitasnya kepada pelapor;
- Petugas bertanya dengan sopan kepada pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyakan pembuka baik identitas pelapor, asalnya dan sebagainya (pertanyaan pembuka);
- Pelapor menyampaikan laporan terkait kehilangan barang atau dokumen yang sudah dilengkapi dengan persyaratan barang atau dokumen yang hilang, petugas SPKT langsung membuatkan surat tanda laporan kehilangan;
- Pelapor menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana:
a. petugas SPKT langsung mengarahkan pelapor kepada piket fungsi reskrim yang secara terpadu satu atap berada di ruang SPKT;
b. piket fungsi Reskrim melakukan konseling terhadap pelapor dan saksi kemudian piket fungsi memeriksa kelengkapan dokumen pendukung terkait tindak pidana yang dilaporkan;
c. jika terdapat unsur pidana maka piket reskrim membuatkan rekomendasi dan berita acara wawancara pelapor terkait tindak pidana yang dilaporkan sebagai syarat untuk penerbitan laporan polisi;
d. setelah petugas SPKT menerima rekomendasi dan berita acara wawancara dari piket reskrim langsung membuatkan laporan polisi dan memberikan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) kepada pelapor;
e. kemudian petugas SPKT mencatat laporan polisi tersebut ke dalam buku register laporan polisi SPKT;
f. Apabila berdasarkan hasil analisa tim Rekomendasi LP Satreskrim tidak ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana, maka diberikan penjelasan kepada pelapor tentang alasan kenapa belum/tidak dapat diterimanya laporan tersebut dan dicatat dalam buku mutasi tim rekomendasi LP Satreskrim Polres Sampang dan diparaf oleh pelapor.
