Sampang – Pasar merupakan salah satu tempat yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti pencurian, penipuan dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut Polsek Karang Penang kesatuan Polres Sampang rutin melaksanakan pengamanan pasar tradisional yang berada di wilayah hukumnya setiap hari pasaran.

Pagi ini, (10/11) Kanit Sabhara Polsek Karang Penang kesatuan Polres Sampang Aipda Susilo A.C SH bersama dua anggotanya melaksanakan pengamanan dan pengaturan di Pasar Polowijo Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang – Madura.
Saat dikonfirmasi, Aipda Susilo A.C SH menjelaskan kegiatan pengamanan dan pengaturan (Pamtur) pasar merupakan kegiatan rutin dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Polsek Karang Penang dengan dibantu personil yang melaksanakan piket malam penjagaan Polsek Karang Penang.
“Pengamanan dan pengaturan di pasar merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil piket penjagaan secara bergiliran, tujuannya untuk antisipasi gangguan Kamtibmas selama pasaran” tegas Aipda Susilo A.C SH kepada koresponden media Tribratanews Polres Sampang.
Pada kesempatan tersebut Kanit Sabhara Polsek Karang Penang juga mengingatkan warga atau pengunjung pasar untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat berada di pasar. Selain itu Aipda Susilo juga memberi pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi dalam Pandemi Covid-19.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Iptu Slamet SH selaku Kapolsek Karang Penang bahwa kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas merupakan kegiatan rutinitas anggotanya setiap hari.
“Khusus hari pasaran Pasar Polowijo Karang Penang, kami kerahkan 2/3 kekuatan Polsek untuk mengamankan arus lalu lintas depan pasar dan dalam pasar” terang Kapolsek Karang Penang
Iptu Slamet SH juga mengatakan bahwa dalam pengamanan hari pasaran juga menerjunkan anggota berseragam preman untuk menjaga para penjual dan pedagang saat beraktifitas di dalam pasar.
Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet SH juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes saat beraktifitas di pasar.
