Sampang – AKP Budi Purnomo SH kamis (02/06/2022) pukul 10.30 Wib bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Jrengik Zainal Abidin, Kasi Trantib Kec. Jrengik H. . Syafiuddin dan personil TNI-POLRI menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Jungkarang Jrengik – Sampang.

Kapolsek Jrengik AKP Budi Purnomo SH dalam sambutannya dalam acara Musdes menyampaikan beberapa himbauan Kamtibmas, himbauan protokol kesehatan dan himbauan dan sosialisasi pencegahan penyakit mulut dan kuku.

AKP Budi juga mengatakan bahwa perananan badan permusyawaratan desa sangat besar terhadap pembangunan desa karena BPD mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa dan melakukan pengawasan kinerja seorang kepala desa.

Anggota BPD Desa Jungkarang periode 2022-2028 juga diharapkan bisa mendukung tugas-tugas Kepolisian dalam mengamankan desa agar senantiasa aman damai kondusif.

Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Jungkarang H. Ihsan membacakan orang yang telah terpilih dan menduduki jabatan sebagai anggota badan permusyawaratan desa sebagai berikut :

  1. Ahmad Samsul Hidayat perwakilan masyarakat dari Dusun Jungkarang.
  2. Dwi Cahyanto perwakilan masyarakat dari Dusun Jungkarang.
  3. Rusfandi perwakilan masyarakat dari Dusun Tengkar.
  4. Syaiful perwakilan masyarakat dari Dusun Airmata.
  5. Ach. Marzuki perwakilan masyarakat dari Dusun Brambang.
  6. Mahmudi perwakilan masyarakat dari Dusun Bandungan.
  7. Sri Tamimah perwakilan perempuan dari Desa Jungkarang.

Pelaksanaan musyawarah desa penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang masa periode tahun 2022-2028 selesai pada pukul 11.00 Wib dalam keadaan aman kondusif.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *