Sampang – Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si Selasa (15/03) pukul 10.15 Wib pimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di halaman apel belakang Polres Sampang.
Di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya Putra SH, MH dan Kasi Humas Iptu Sunarno SH, Kapolres Sampang mengatakan kepada puluhan awak media yang meliput konferensi pers bahwa Polres Sampang telah mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu 2 TKP dengan barang bukti lebih dari 200 gram sabu.
“Polres Sampang mengamankan 2 tersangka dari 2 TKP yang berbeda yaitu pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib di tepi jalan Desa Pengereman, Kecamatan Ketapang Sampang diamankan Syaiful Bahri Bin Mahdi (19 Th) dengan barang bukti sabu seberat ± 100,84 gram dan di TKP kedua pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib Sat. Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan Saleh Bin Satro (41 Th) dengan barang bukti sabu seberat ± 100,38 gram” terang AKBP Arman S.IK, M.Si.
Kapolres Sampang juga menjelaskan kepada awak media bahwa Syaiful Bahri Bin Mahdi warga Desa Karang Anyar Kecamatan Ketapang Sampang dan Saleh Bin Satro warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang diamankan Sat. Resnarkoba Polres Sampang karena menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
AKBP Arman menerangkan bahwa dalam pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka mengakui menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Kami khususnya Sat. Resnarkoba Polres Sampang preventif strike yaitu dengan menangkap bandar atau pengedar sabu guna mencegah barang tersebut sampai ke pengguna atau masyarakat. Dari barang bukti lebih 200 gram sabu tersebut bisa mencegah 1000 pengguna mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan asumsi setiap pengguna menggunakan 0,2 gram” lanjut Kapolres Sampang.
Lebih lanjut lagi Kapolres Sampang menjelaskan ke awak media bahwa barang bukti sabu yang diamankan dari 2 tersangka jika di nilai dengan rupiah bisa mencapai lebih Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Kedua tersangka akan di jerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Kapolres Sampang sebelum mengakhiri konferensi pers berpesan kepada kedua tersangka untuk mencari nafkah dengan cara yang halal dan khusus kepada tersangka Syaiful Bahri Bin Mahdi (19 Th) untuk tidak terjerumus di jaringan Narkoba.
“Kamu masih muda, masa depan masih panjang jangan terjerumus di jaringan Narkoba. Masih banyak pekerjaan lain yang lebih baik dan bagus serta tidak merusak bangsa” pungkas AKBP Arman S.IK, M.Si.
