Sampang – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK pimpin konferensi pers akhir tahun 2024, pada hari selasa (31/12/2024) siang.

Konferensi pers yang liput puluhan wartawan, AKBP Hendro Sukmono merelease penanganan perkara yang di tangani Polres Sampang selama tahun 2024.

Saat merelease penanganan perkara tindak pidana Narkotika, AKBP Hendro Sukmono mengatakan kepada awak media bahwa selama tahun 2024 Satresnarkoba Polres Sampang telah menangani 124 kasus dengan 142 tersangka.

“Untuk tindak pidana Narkotika selama tahun 2024. Satresnarkoba Polres Sampang telah menangani kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 124 kasus dengan 142 tersangka,” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan dari 142 tersangka didominasi jenis kelamin laki-laki sebanyak 141 orang dan jenis perempuan sebanyak 1 orang.

Kepada awak media, Kapolres Sampang mengatakan untuk status pelaku didominasi pengedar atau kurir sebanyak 113 tersangka dan 29 tersangka yang berhasil diamankan sebagai konsumen atau pemakai.

“Dari 124 kasus tindak pidana Narkotika, Satresnarkoba berhasil mengamankan 104,41 gram ganja, 685,67 gram Sabu dan 3.537 butir Pil Y,” lanjut AKBP Hendro Sukmono saat menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Sampang

Mengenai lokasi ungkap kasus tindak pidana Narkotika 3 teratas, wilayah Kecamatan Sampang menduduki peringkat pertama dengan 58 perkara, Kecamatan Camplong 18 perkara, peringkat kedua Kecamatan Sokobanah 12 perkara, dan Kecamatan Ketapang 7 perkara.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diatas, AKBP Hendro Sukmonp menegaskan bahwa Polres Sampang masih berkomitmen terus melakukan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) di wilayah Kabupaten Sampang.

“Saya selaku Kapolres Sampang mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi dan mencegah masuknya Narkoba dilingkungan sekitar. Kepada orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan Narkoba,” himbauan AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Kasat Resnarkoba Iptu Hery Indratullah, Plt. Kasat Lantas Ipda Bross Tito Darmawan dan Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie.

Apabila mengetahui informasi peredaran Narkoba dilingkungan tempat tinggalnya, masyarakat diharapkan menghubungi para Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Polmas desa atau nomor telephone anggota Polres Sampang yang dikenal agar segera dilakukan penyelidikan dan penegakkan hukum guna menciptakan Kabupaten Sampang bersih dari Narkoba, pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono dalam konferensi pers akhir tahun 2024.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *