A. Persyaratan Penerbitan laporan polisi:

  1. Fotocopy KTP pelapor
  2. rekomendasi dan berita acara wawancara pelapor dari piket reskrim terkait tindak pidana yang dilaporkan;
  3. Dokumen pendukung terkait tindak pidana yang dilaporkan.

B. Mekanisme

  1. Pelapor diterima diruang pelayanan SPKT oleh petugas pelayanan dengan senyum, sapa, salam kemudian mempersilahkan pelapor untuk duduk serta diberi air minum dan permen;
  2. Petugas SPKT memperkenalkan terlebih dahulu identitasnya kepada pelapor;
  3. Petugas bertanya dengan sopan kepada pelapor dengan tidak langsung kepada materi laporan tetapi dengan pertanyakan pembuka baik identitas pelapor, asalnya dan sebagainya (pertanyaan pembuka);
  4. Pelapor menyampaikan laporan terkait kehilangan barang atau dokumen yang sudah dilengkapi dengan persyaratan barang atau dokumen yang hilang, petugas SPKT langsung membuatkan surat tanda laporan kehilangan;
  5. Pelapor menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana:

a. petugas SPKT langsung mengarahkan pelapor kepada piket fungsi reskrim yang secara terpadu satu atap berada di ruang SPKT;

b. piket fungsi Reskrim melakukan konseling terhadap pelapor dan saksi kemudian piket fungsi memeriksa kelengkapan dokumen pendukung terkait tindak pidana yang dilaporkan;

c. jika terdapat unsur pidana maka piket reskrim membuatkan rekomendasi dan berita acara wawancara pelapor terkait tindak pidana yang dilaporkan sebagai syarat untuk penerbitan laporan polisi;

d. setelah petugas SPKT menerima rekomendasi dan berita acara wawancara dari piket reskrim langsung membuatkan laporan polisi dan memberikan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) kepada pelapor;

e. kemudian petugas SPKT mencatat laporan polisi tersebut ke dalam buku register laporan polisi SPKT;

f. Apabila berdasarkan hasil analisa tim Rekomendasi LP Satreskrim tidak ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana, maka diberikan penjelasan kepada pelapor tentang alasan kenapa belum/tidak dapat diterimanya laporan tersebut dan dicatat dalam buku mutasi tim rekomendasi LP Satreskrim Polres Sampang dan diparaf oleh pelapor.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *