Sampang – Mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayahnya, Polsek Karang Penang kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Patroli yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Aipda Susilo Agus C mendatangi tempat keramaian warga seperti pertokoan, mesin-mesin ATM, pasar Polowijo dan beberapa tempat rawan terjadi gangguan Kamtibmas dan kejadian laka lantas.

Dengan menggunakan kendaraan sabhara backbone, personil Polsek Karang Penang memantau aktifitas masyarakat dengan tujuan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan mencegah gangguan Kamtibmas saat sore hari.

Patroli yang sudah menjadi rutinitas personil Polsek Karang Penang juga diselingi dengan penyampaian pesan-pesan Kamtibmas guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib hukum dan peraturan yang berlaku.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet SH mengatakan bahwa situasi Kamtibmas wilayah hukumnya dalam keadaaan aman damai kondusif. Kondusifitas wilayah ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Karang Penang dengan seluruh elemen masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungan mereka masing-masing.

Iptu Slamet juga menekankan kepada anggotanya dalam setiap patroli Harkamtibmas untuk menyampaikan bahwa Polres Sampang tengah menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023 dengan mengedepankan fungsi satuan lalu lintas.

Selain itu anggotanya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa tujuan dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023 adalah menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut dengan melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga memberikan Detterence Effect kepada para pelanggar lalu lintas.

8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personil Sat. Lantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR juga disampaikan kepada warga masyarakat diantaranya Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt, Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *